Laman

Senin, 20 Januari 2014

KOPERASI

KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur saya panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga saya dapat diberi kemudahan dalam menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Manajemen Koperasi. Oleh karena itu, saya juga mengucapkan terima kasih kpada Bpk Hardi selaku dosen mata kuliah
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun saya untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.


Bekasi, Januari 2014
Penulis





SEJARAH DARI KOPERASI
Koperasi pertama kali didirikan di Indonesia lebih tepatnya di daerah Leuwiliang pada tahun 1895 dan di dirikan oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja yang merupakan seorah Patih di daerah Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf, Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga pada masa itu.Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasiada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Dan di Jombang dirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang.Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,erutama di lingkungan warganya Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960.
Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian






PERKEMBANGAN, PERMAASALAHAN KOPERASI & HARAPAN UNTUK KOPERASI DI MASA MENDATANG

Seorang pakar Soetrisno berpendapat bahwa ciri utama dari  perkembangan sebuah koperasi di Indonesia ialah dengan pola penitipan kepada program yaitu:
-         program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
-         lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
-         perusahaan baik milik negara (BUMN) maupun swasta (BUMS) dalam koperasi karyawan.
Ada dua hal yang sangat mempengaruhi kemampuan sebuah koperasi untuk bisa bertahan atau unggul dalam persaingan (terutama jangka panjang) di pasar, yakni: kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar. Dua koperasi (atau perusahaan) akan mendapatkan kesempatan yang berbeda untuk survive karena masing-masing berbeda dalam kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar yang dihadapi. Namun demikian, ada satu hal yang jelas yakni bahwa dalam bentuk pasar apapun juga, terkecuali monopoli (misalnya persaingan sempurna atau persaingan monopolistik), kemampuan koperasi maupun perusahaan non-koperasi untuk bisa unggul dalam persaingan dalam periode jangka panjang ditentukan oleh kualitas dan efisiensi.
Koperasi di Indonesia akan menghadapi tantangan bahkan ancaman serius dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia. Terutama mengingat bahwa kemampuan koperasi menghadapi ancaman dan juga kesempatan yang muncul dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia sangat dipengaruhi oleh kemampuan akan dua hal tersebut dari sektor bersangkutan. Artinya, jika sektor pertanian Indonesia belakangan ini semakin terkalahkan oleh komoditas-komoditas pertanian impor, sulit mengharapkan koperasi pertanian Indonesia akan survive dengan koperasi koperasi dari mancanegara.
Salah satu perbedaan penting yang membuat koperasi di negara-negara sedang berkembang (NSB) pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya tidak berkembang sebaik di negara-negara maju (NM) adalah bahwa di NM koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidak adilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam kata lain, bobot politik atau intervensi pemerintah di dalam perkembangan koperasi di NSB atau Indonesia terlalu kuat. Sementara di NM tidak ada sedikitpun pengaruh politik sebagai ”pesan sponsor”. Kegiatan koperasi di NM murni kegiatan ekonomi. Penyebab lainnya, koperasi di NM sudah menjadi bagian dari sistem perekonomiannya, sedangkan di Indonesia koperasi masih merupakan bagian dari sistem sosial politik. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan umum bahwa koperasi di Indonesia penting demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan, bukan seperti di NM bahwa koperasi penting untuk persaingan.
Koperasi yang pada umumnya mempunyai misi untuk mensejahterakan masyarakat dengan asas kekeluargaan harus mempunyai inovasi yang mengikuti arus globalisasi namun tidak harus liberal seperti yang terjadi pada badan-badan pemerintah atau swasta dewasa ini.
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan kemajuan ekonomi di Indonesia, koperasi mulai bergerak condong ke arus BPR atau pada khususnya koperasi simpan pinjam. Hal ini banyak di lakukan karena banyak orang menganggap koperasi simpan pinjam bisa menghasilkan keuntungan besar tanpa banyak pergerakan yang menghasilkan resiko besar. Namun, harus disadari, usaha seperti tersebut masih ragu ke halal atau keharamannya karena dalam proses pembayaran kreditnya masih ada bunga yang sampai saat ini masih dilakukan dan dinikmati orang banyak.
Dalam islam, bunga di haramkan dan menurut Al-qur’an, barang siapa yang menjalankan proses riba, yang memakan, yang mendukung atau yang menyetor uang riba, maka Allah sangat membencinya. Banyak hal yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengurangi sampai menghilangkan proses riba di Indonesia. Salah satunya dengan adamya bank syariah yang memegang prinsip islam dalam operasionalnya. Namun dewasa ini belum banyak bahkan belum ada koperasi yang berbasis syariah.
Bicara mengenai syariah, kita bukan seharusnya membebani kepada pemerintah seluruhnya. Coba kita mulai dari diri kita sendiri, lingkungan hingga perilaku. Untuk menjalankan itu semua harus di mulai dari bawah atau hal- hal kecil yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari. Contohnya pada siklus produksi cabai merah, dari penanaman, pemanenan hingga pendistribusian sampai ke konsumen. Belakangan ini harga cabai meroket seperti Negara yang tak punya pemerintahan. Bayangkan harga daging bisa di kalahkan oleh cabai. Pemerintah berkata, semua akibat bencana alam. Namun warga berkata berlawanan. Mereka berkata itu ulah cukong atau tengkulak yang dengan seenaknya memberi harga yang mencekik petani, warga dan pemerintah.
Ya, memang ada benarnya juga kata warga. Namun coba kita introspeksi dari semua aspek. Seharusnya pemerintah membentuk koperasi unit desa seperti cerita-cerita yang ada di buku anak-anak SD. Mungkin sederhana, namun bisa saja menjadi pendapat dan langkah yang bagus untuk mensejahterakan masyarakat petani dan masyarakat luas. Koperasi unit desa bisa meminimalisir kegiatan cukong. Koperasi unit desa yang di naungi oleh pemerintah yang otomatis diatur dalam pengeluaran dan penerimaan daerah serta tugas daerah yang harus dilaksanankan dengan sempurna untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian para petani akan menjual hasil panen pada koperasi dengan harga standar pemerintah yang sebelumnya disesuaikan pada kondisi siklus pertanian termasuk pemanenan. Hal tersebut akan menambah penerimaan serta dapat dijadikan persediaan daerah. Alangkah majunya sebuah daerah yang bisa swasembada mandiri yang berperan memajukan Negara dan mensejahterakan masyarakat banyak. Sungguh suatu pekerjaan yang mulia.
Dengan adanya koperasi unit desa, juga dapat dijadikan indicator kemajuan serta sinyal yang nantinya digunakan apabila ada masalah seperti masalah naiknya harga cabai kemarin. Pemda tinggal mencari dimana bagian yang bermasalah tanpa berandai-andai karena semua itu sudah bagian skedul pemda yang sudah pasti ada pencatatannya. Pemda hanya mencari yang janggal dan bisa langsung diatasi tanpa berlarut larut.
Namun, bayangan diatas hanya teori sederhana. Semua bisa dilaksanakan asal semua ditanggapi dan dijalankan dengan serius. Penulis berharap koperasi tidak hanya terpusat pada simpan pinjam. Badan usaha yang sudah ada bisa digunakan untuk memberantas kemiskinan. Tanpa anggaran yang besar, asal serius semua bisa maksimal. Diharapkan dengan adanya inovasi dari koperasi bisa mencegah datangnya permasalahan seperti masalah cabai kemarin.



             Seperti yang ita tau bahwa koperasi sudah amat sangat menyatu dengan masyarakat Indonesia.  Dan  asas asas kekeluargaan sudah begitu melekat di setiap masyarakat Indonesia. Maka dari itu Koperasi dengan sangat mudah bisa beradaptasi di Indonesia, karna sifat Koperasi yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan ini pula banyak koperasi yang dapat berkembang sampai sekarang di zaman modern seperti saat ini
Ketika itu Koperasi yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.







KATA PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Kurang lebihnya saya sebagai penulis mohon maaf yang sebesarnya. Terimkasih


Bekasi, Januari 2014
Penulis


Senin, 25 November 2013

TUGAS EKONOMI KOPERASI


TUGAS SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI
Meberdayakan Ekonomi Kerkayatan Melalui Gerakan Koperasi


LOGO_GUNADARMA.jpg


NAMA                 : Auliya Safitri
KELAS                : 2EA28

NPM                    : 11212257

KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur saya panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga saya dapat diberi kemudahan dalam menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya akan membahas sebuah topic yaitu “mengenai “Meberdayakan Ekonomi Kerkayatan Melalui Gerakan Koperasi.”
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Manajemen Koperasi. Oleh karena itu, saya juga mengucapkan terima kasih kpada Bpk Hardi selaku dosen mata kuliah
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun saya untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.


Bekasi, November 2013
Penulis







DAFTAR ISI


·         KATA PENGANTAR                                                                                               i
·         DAFTAR ISI                                                                                                              ii
·         PENDAHULUAN                                                                                                     1
Latar Belakang                                                                                                1
Perumusan Masalah                                                                                        1
Dasar Hukum                                                                                                  2
Maksud dan Tujuan                                                                                        2
Metode Penulisan                                                                                           2
·         PEMBAHASAN                                                                                                        4
·         KESIMPULAN                                                                                                          7
·         KATA PENUTUP                                                                                                      iii
·         DAFTAR PUSTAKA                                                                                                            iv





KATA PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Saya selaku penulis mengucapkan mohon maaf atas  banyaknya kekurangan kekurangan yang ada pada makalah ini. Dan saya juga memohon kritik beserta saran yang membengun untuk bisa menjadi bahan pembelajaran kedepannya.



                                                                                                    


Bekasi, November 2013
Penulis


Selasa, 19 November 2013

TUGAS MANAJEMEN KOPERASI

KOPERASI WARGA SMPN 17 BEKASI
LAPORAN TUTUP BUKU 2012



logo_gunadarma.jpg

Nama               : Auliya Safitri
NPM               : 112122573
Kelas               : 2 EA 28








KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur saya panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga saya dapat diberi kemudahan dalam menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai “Koperasi Warga SMPN 17 Bekasi”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Manajemen Koperasi. Oleh karena itu, saya juga mengucapkan terima kasih kpada Bpk Hardi selaku dosen mata kuliah
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun saya untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.



Bekasi, November 2013
Penulis











.


DAFTAR ISI


·        Kata Pengantar                                                                                          01
·        Daftar isi                                                                                                      02
·        Aspek organisasi                                                                                        03
Bidang Organisasi                                                                          03
Daftar Anggota                                                                               04
·        Aspek Usaha                                                                                               05
Simpanan & Pinjaman                                                                  05
Pinjaman Barang                                                                           05
Unit Pengolahan Kantin Sekolah                                                05
Unit Lab Komputer & Lab Bahasa                                             06
Unit Toko Koperasi                                                                       06
Pinjaman Bank                                                                               06
·           Aspek Keuangan                                                                                      07
Neraca                                                                                               07
Penjelasan Neraca                                                                         08
SHU                                                                                                    09
·        Penutup                                                                                                    10




Kamis, 24 Oktober 2013

TUGAS SOFTSKILL ( EKONOMI KOPERASI )

EKONOMI KOPERASI



NAMA                          : AULIYA SAFITRI
KELAS                        : 2EA 28
NPM                             : 11212257



KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur saya panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga saya dapat diberi kemudahan dalam menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai “Koperasi”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Manajemen Koperasi. Oleh karena itu, saya juga mengucapkan terima kasih kpada Bpk Hardi selaku dosen mata kuliah
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun saya untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.



Bekasi, Oktober 2013
Penulis









DAFTAR ISI

Kata Penga                                                                                                                                                         01
Daftar Isi                                                                                                                                                              02
BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
·         Konsep Koperasi                                                                                             04
·         Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi                                                   05
·         Sejarah Perkembangan Koperasi                                                                     06
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI
·          Pengertian koperasi                                                                                        09
  • Tujuan Koperasi                                                                                                                                               10
  • Prinsip-prinsip Koperasi                                                                                                                                11
BAB III
ORGANISASI  DAN MANAJEMEN
·         Bentuk Organisasii                                                                                          15       
·         Hiararki dan Tanggung Jawab                                                                        17
·         Pola Manejemen                                                                                              19
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
·         Pengertian Badan Usaha                                                                                 21
·         Koperasi Sebagai Badan Usaha                                                                      21
·         Tujuan dan Nilai Koperasi                                                                              21
·         Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi                                     22
·         Keterbatasan Teori Perusahaan                                                                       22
·         Teori Laba                                                                                                       22
·         Fungsi Laba                                                                                                    22
·         Kegiatan Usaha Koperasi                                                                               22
·         Kegitan Usaha                                                                                                            23
·         Pemodalan Koperasi                                                                                       23
·         Sisa Usaha KOperasi                                                                                      23
BAB V
·      SISA HASIL USAHA ( SHU)                                                                      24
·      Pengertian SHU & Informasi Dasar                                                               24
·      Rumus Pembagian SHU                                                                                 27
·      Prinsip Prinsip Pembagian SHU                                                                     29


VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
·         Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi                                          31       
VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
·         Jenis Koperasi                                                                                                 36
·         Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No 12/ 1967                               36
·         Bentuk Koperasi                                                                                             37
VIII
PERMODALAN KOPERASI
·         Arti Modal Koperasi                                                                                       41
·         Sumber Modal                                                                                                            41
·         Cadangan Koperasi                                                                                         42
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
·         Efek Efek Ekonomi Koperasi                                                                         43
·         Efek Harga dan Efek Biaya                                                                            43
·         Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi                    44       
·         Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan                                                      44
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
·         Efesiensi Perusahaan Koperasi                                                                       45
·         Efektifitas Koperasi                                                                                        45
·         Produktifitas Koperasi                                                                                    45
BAB XI
PERANAN KOPERASI
·         Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna                                              47
·         Koperasi dalam Pasar Monopolistik                                                               47
·         Koperasi Pasar Monopsoni                                                                             47
·         Koperasi Pasar Oligipoli                                                                                 48
XII
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG                                  50
Kesimpulan                                                                                                                                                        51
Daftar Pustaka                                                                                                                                                 















BAB I
a)     Konsep Koperasi : Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara Berkembang

Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda..
b)      Aliran Koperasi

o   Aliran Yardstick
o   Aliran Sosialis
o   Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

c)     Sejarah lahirnya koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

BAB II
1.   Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
a)   Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
         Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
         Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
         Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimban
b)  Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c)   Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
d)     Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
e)   Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
f)   Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2.   Tujuan Utama Koperasi
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
3.   Prinsip-prinsip Koperasi
o   Prinsip munkner
o   Prinsip rochdale
o   Prinsip Raiffeisen
o   Prinsip Schulze
o   Prinsip ICA
o   Prinsip Koperasi Indonesia
 bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1)  Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
         Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
         Kemandirian
2)  Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
•         Pendidikan Perkoperasian
Kerja sama antar koperasi Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerjakoperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi.



BAB III
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
•     Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
•     Sub sistem koperasi :
o      individu (pemilik dan konsumen akhir)
o      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
o      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
•     Identifikasi Ciri Khusus
o      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
   Anggota Koperasi
   Badan Usaha Koperasi
   Organisasi Koperasi
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
•     Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
•     B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
•     Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
•     C. Bentuk organisasi di Indonesia
•     Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebu
      Hirarki dan Tanggung Jawab
a)   Pengurus
 Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 .pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya
         Mengelola koperasi dan usahanya
         Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
         Menyelenggaran Rapat Anggota
         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
         Wewenang
         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
         Meningkatkan peran koperasi
b)  Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
o   Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
o   Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
o   Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
o   Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
         Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
         Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
•   Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi    pegawai.
c)   Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
         mempunyai kemampuan berusaha
         mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
1.Pengawas bertugas :
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
o   Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
o   Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
o   Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya      terhadap pihak ketiga.
Pola Manajemen Diantaranya :
         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
         Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi yang berusaha mencari keuntungan dengan menggunaka faktor – faktor produksi.
Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi sebagai badan usaha tindakan ekonomi dalam mempertinggi efektvitas pencapaian tujuan.
Tujuan dan Nilai Koperasi

o   Memaksimumkan Keuntungan
o   Memaksimumkan Nilai Perusahaan
o   Meminimumkan Biaya

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan tidaklah semata – mata pada orientasi laba, melainkan juga orientasi manfaat atau benefit. Tujuan dari badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
Keterbatasan Teori Perusahaan

Dalam hal ini koperasi harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atas sisa hasil usaha namun disisi lain perusahaan koperasi harus dapat memberi pelayaran yang memuaskan konsumen secara oftimal.

Teori Laba
Dalam teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan akan diperoleh dari hasil esensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama anggotanya.
Fungsi Laba

Dalam hal ini, laba berfungsi sebagai pertanda realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai gambaran perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu. fungsi laba dapat dilihat tergantung dari besar kecilnya transaksi anggota dengan koperasinya
                    Kegiatan Usaha Koperasi

o   Status dan Motif Anggota Koperasi
o   Kegiatan Usaha
o   Sisa Hasil Koperasi
o           
BAB    V        
I.                    Pengertian SHU & Informasi dasar
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun waktu.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
o   SHU atas jasa modal

o   SHU atas jasa usaha


o   SHU- Anggota

o   SHU-Non Anggota
Rumus Pembagian SHU
* Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
* Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota

* SHUA = JUA + JMA

Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

JMA = Jasa Modal Anggota
           



SHU per anggota dengan model matematika


SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
 



VUK TMS

Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Contoh Klasifikasi Point dan Pembagian SHU:
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
o   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

o   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri

BAB VI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Pengertian Manajemen
manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
• Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
• Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2.      Rapat Anggota
 Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
·        Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·        Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·        Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·        Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·        Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
·        Unsur Ketua
·        Unsur Sekretaris
·        Unsur Bendahara
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
Secara Perorangan :
Ketua :
§  Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
§  Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
§  Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
Sekretaris :
§  Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
§  Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
§  Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
Bendahara
§  Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
§  Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
§  Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
Pengawas
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
§  Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
§  Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
§  Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
§  Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota..
Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Pendekatan Pada Sistem Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
§  organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
§  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
§  Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
BABVII
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959 :
§  Koperasi Desa
§  Koperasi Pertanian
§  Koperasi Peternakan
§  Koperasi Industri
§  Koperasi Simpan Pinjam
§  Koperasi Perikanan
§  Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
§  Koperasi Pemakaian
§  Koperasi Penghasilan atau Produksi
§  Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
    Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP NO. 60/1959 :
§  Koperasi Primer
§  Koperasi Pusat
§  Koperasi Gabungan
§  Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
§  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
§  Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
§  Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
§  Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
§  KOPERASI PRIMER         : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
§  KOPERASI SEKUNDER    : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
         Primer
         Pusat
         Gabungan
         Induk
BAB VIII
 Modal Koperasi :
         Modal jangka panjang.
         Modal jangka pendek.
Sumber Modal
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
1.         Menurut UU No. 12/1967.
         Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
         Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
         Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
2.         Menurut UU No. 25 / 1992.
         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
BAB IX
            Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Pada dasarnya setiapa anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:        Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannyaJika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi
 Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi à Tingkat partisipasi  dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Motivasi utilitiran sejalan dengan kemanfaatan ekonomis  Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk harga.
Penyajian Dan Analisis Neraca Pelayanan

Disebabkan oleh perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinue disesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayan kepada anggotanya :
BAB X
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
 Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

Laporan Keuangan Koperasi berisi :
         Neraca,
         Perhitungan hasil usaha (income statement),
         Laporan arus kas (cash flow),
         Catatan atas laporan keuangan
         Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
BAB XI
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
a.      Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
b.      Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
c.      Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
d.      Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya pasar monopolistik :
a.      Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
b.      Produk yang dihasilkan tidak homogen
c.      Ada produk substitusinya
d.      Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
e.      Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
      Koperasi Pasar Monopsoni
ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli.
 Koperasi Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada
beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Koperasi dengan Kemampuan Sama di Pasar Oligopoli
•        Penawaran Harga yang bersifat Predator
•        Price Leadership :
            - Price Leadership oleh Perusahaan dengan Biaya Terendah
BAB XII
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
·        Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
·        Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
·        Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.