Laman

Rabu, 12 Maret 2014

RISET DAN SISTEM INFORMASI PEMASARAN

SISTEM INFORMASI PEMASARAN
Sistem Informasi Pemasaran [Implementasi]
Jika didefinisakan dalam arti yang luas, sistem informasi pemasaran adalah kegiatan peseorangan dan organisasi yang memudahkan dan mempercepat hubungan pertukaran yang memuaskan dalam lingkungan yang dinamis melalui penciptaan pendistribusian promosi dan penentuan harga barang jasa dan gagasan. Sistem informasi pemasaran selalu digunakan oleh bagian pemasaran dalam sebuah perusahaan untuk memasarkan produk-produk perusahaan tersebut. Sistem informasi ini merupakan gabungan dari keputusan yg berkaitan dengan:
·         Produk
·         Tempat
·         Promosi
·         Harga produk
·         Strategi pemasaran
Strategi pemasaran terdiri dari campuran unsur-unsur yang dinamakan bauran pemasaran semua itu dikenal
dengan 4P yaitu:
·         Produk apa yang dibeli pelanggan untuk memuaskan kebutuhannya
·         Promosi berhubungan dengan semua cara yang mendorong penjualan
·         Place berhubungan dengan cara mendistribusikan produk secara fisik kepada pelanggan melalui slauran distribusi
·         Price terdiri dari semua element yang berhubungan dengan apa yang dibayar oleh pelanggan
Komponen Sistem Informasi pemasaran
Sistem informasi pemasaran mempunyai komponen yang sama dengan sistem informasi secara umum, yaitu
komponen-komponen input, model, output, basis data, teknologi dan kontrol. Perbedaan komponen-komponen ini antar sistem-sistem informasi lainnya adalah konteks letak dari sistem informasinya. Misalnya untuk Sistem informasi pemasaran ini, maka komponen inputnya adalah input tentang data pemasaran dan outputnya adalah laporan-laporan berisi informasi pemasaran.
Komponen Input Pemasaran
Sistem informasi pemasaran mengumpulkan data yang menjelaskan transaksi pemasaran perusahaan.
Subsistem intelejen pemasaran mengumpulkan informasi dari lingkungan perusahaan yang berkaitan dengan
operasi pemasaran. Subsistem peneliti pemasaran menlakukan penelitian khusus mengenai operasi pemasaran.
Komponen Model Pemasaran
Model digunakan untuk menghasilkan informasi yang relevan yang sesuai dengan kebutuhan pemakai sistemnya. Model merupakan cetakan yang merubah bentuk input menjadi output. Model di sistem informasi pemasaran banyak digunakan untuk menghasilkan laporan keperluan anggaran operasi, strategi penentuan harga produk, evaluasi produk baru, pemilihan lokasi fasilitas, evaluasi penghapusan produk lama,penunjukan salesman, penentuan rute pengiriman yang paling optimal, pemilihan media iklan yang paling efektif dan untuk persetujuan kredit.
Komponen Basis Data Pemasaran
Data yang digunakan oleh Subsistem out put berasal dari data base. Beberapa data dalam data base adalah unik bagi fungsi pemasaran, tapi banyak yang berbagi dengan area fungsional lain.
Komponen Output Pemasaran
Tiap Subsistem out put menyediakan informasi tentang Subsistem itu sebagai bagian dari bauran
Subsistem produk menyediakan informasi tentang produk perusahaan. Subsistem promosi menyediakan informasi tentang kegiatan periklana perusahaan dan penjualan langsung. Subsistem harga membantu manajer untuk membuat keputusan harga.
Subsistem Sistem Informasi Pemasaran
Subsistem Penelitian Pemasaran (Riset Pemasaran)
Subsistem penelitian pemasaran merupakan sistem yang berhubungan dengan pengumpulan, pencatatan dan analisis data pelanggan dan calon pelanggan dan calon pelanggan. Manajer pemasaran dapat mengunakan penelitian pemasaran untuk mengumpulkan segala jenis informasi tetapi sebagian besar kegiatan ditujukan pada pelanggan dan calon pelanggan :
Data primer dan sekunder
Data primer adalah data yang dikumpulkan perusahaan. Sedangkan data sekunder adalah data yang dikumpulkan oleh orang lain. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data primer adalah wawancara mendalam, pengamatan dan pengujian terkendali. Beberapa data skunder harus dibeli dan sering tersedia dalam bentuk pita magnetik atau disket untuk memudahkan pemasukan kedalam CBIS data sekunder yang lain seperti tersedia diperpustakan.
Subsistem Intelijen Pemasaran Tiap area fungsional bertanggung jawab untuk menghubungkan perusahaan dengan elemen-elemen tertentu dilingkungan pemsaran yang memliki tanggung jawab utama pada pelanggan dan pesaing. Seperti area fungsional lainnya, pemasran juga memiliki tanggung jawab pada pemerintah dan komunitas global.

Subsistem Produk
Subsistem produk berguna untuk membuat rencana produk baru.
a. Siklus hidup produk
Tugas manajer pemasaran adalah mengembangkan strategi dan taktik untuk tiap unsur dalam bauran pemasaraan dan kemudian mengintegrasikan menjadi suatu rencana pemasaran yang menyeluruh. Suatu kerangka kerja yang disebut siklus hidup produk mengarahkan manajer dalam membuat keputusan-keputusan ini seperti arti namanya siklus hidup produk.
b. Model evaluasi produk baru
Keputusan untuk mengembangkan produk baru harus dipertimbangkan secara matang dan dengan dasar keuangan yang baik dan dibuat oleh eksekutif. Perusahaan yang memperkenalkan banyak produk baru mengembangkan suatu prosedur formal yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti potensi tingkat keuntungan dan efisiensi penggunaan sumber daya.
Subsistem Tempat
pengambilan keputusan terhadap penentuan tempat yang sesuai dengan pelemparan produk yg dihasilkan sangat menentukan tingkat penjualan produk. Untuk itu, posisi subsistem ini sangat vital dalam keberadaanya.
Subsistem Promosi
Subsistem promosi berfungsi untuk melakukan analisis terhadap promosi yg dilakukan untuk meningkatkan penjualan.
Subsistem Harga
Subsistem harga berfungsi untuk membantu menetapkan harga terhadap produk yg dihasilkan.
a. Penetuan harga berdasarkan biaya
Beberapa poerusahaan menggunakan penentuan harga berdasarkan biaya dengan menentukan biaya-biaya mereka dan menambahkan markup yang diinginkan. Jika perusahaan memilki SIA yang baik, tersedia data biaya yang akurat mambuat tugas Subsistem harga menjadi mudah untuk mendukung penentuan harga berdasarkan biaya.

b. Penentuan harga berdasarkan permintaan
Kebijakan harga yang kurang berhati-hati adalah penentuan harga berdasrakan permintaan yang menetapkan harga sesuai dengan nilai yang ditempatkan oleh konsumen terhadap produk.
Evolusi Konsep Sistem Informasi Pemasaran
Pada tahun 1966 profesor Philip kotler dari Northwestern university menggunakan istilah pusat syaraf
pemasaran (marketing nerve center). Ia mengidentifikasikan tiga jenis informasi pemasaran :
Intelijen pemasaran (marketing intelligence) informasi yang mengalir keperusahaan dari lingkungan.
Informasi pemasaran intern (internal marketing information) informasi yang dikumpulkan dalam peruasahaan.
Komunikasi pemasaran (marketing Communication) informasi yang mengalir keluar kelingkungan.

PROSES RISET PEMASARAN
Riset pasar adalah riset yang terbatas kepada pasar saja, antara lain untuk mengetahui :

Ukuran dan pertumbuhan pasar, faktor-faktor yang mempengaruhinya, jumlah bersaing yang aktif di pasar, bagian pasar para peserta bersaing perilaku konsumen, harga-harga yang berlaku di pasar dan sebagainya.
Dengan begitu sebagai pewirausaha dapat mengetahui/membuat prodak/jasa yang sesuai dengan pasar dan yang dapat bersaing dipasaran.
Dari riset pasar dapat diketahui siapa yang membutuhkan, dimana dibutuhkan, kapan dibutuhkan, dan kualitas seperti apa yang dibutuhkan.
Sebagai pewirausaha dapat mengetahui berapa besarnya permintaan nyata dan besarnya potensi permintaan. Kapan saat-saat permintaan memuncak, dan kapan saat-saat menurun.
Sehingga kecenderungan – kecenderuangan dan trend pasar dapat diketahui apakah terus menaik atau pada saat tertentu akan menurun.

Merumuskan Masalah Dan Sasaran Riset.
Merumuskan masalah dan sasaran riset merupakan langkah sulit bagi pemilik usaha yang masih baru. Jika diperlukan mintalah bantuan atau pengarahan dari orang sudah berpengalaman sebagai peneliti. Perumusan masalah harus secara hati-hati untuk menghindari biaya besar dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan riset pasar. Setelah masalah dirumuskan, baru kemudian menetapkan sasaran.

Riset pasar biasanya mempunyai satu dari tiga jenis sasaran :

Sasaran riset penjajakan. Mengumpulkan informasi untuk membantu merumuskan masalah dan sasaran hipotesis.Sasaran riset deskriptif. Menguraikan berbagai hal seperti potensi pasar suatu produk, demografi dan sikap konsumen pembeli produk.Sasaran riset sebab-akibat. Menguji hipotesis mengenai hubungan sebab dan akibat.Masalah dan sasaran riset harus dibuat dalam pernyataan tertulis karena akan menjadi pedoman seluruh proses riset.

Riset Data Sekunder.
Untuk memenuhi kebutuhan informasi riset pasar, peneliti dapat mengumpulkan data sekunder, data utama, atau keduanya. Riset data sekunder adalah menganalisa data yang telah dipublikasikan atau dikumpulkan untuk tujuan lain. Dari data sekunder, bisa mengidentifikasi kompetitor, menetapkan tolok ukur dan mengidentifikasi segmen target.
Data sekunder dapat menyebabkan masalah, karena seringkali informasi yang diperlukan tidak ada. Data sekunder menyediakan informasi titik awal yang baik untuk riset dan juga dapat membantu untuk merumuskan masalah dan sasaran riset.
Riset Data Utama.
Mengumpulkan data dari analisa penjualan terkini dan efektivitas praktik penjualan. Riset data utama juga memasukkan kompetitor dalam perhitungan sehingga memberikan informasi mengenai kompetisi yang ada.          

Riset Data Utama mencakup :
·         Wawancara (melalui telepon atau bertatap muka).
·         Survei (online atau email).
·         Kuisioner (online atau email).
Focus group dengan mengumpulkan sampel klien atau konsumen potensial dan meminta masukan langsung dari mereka.
Contoh beberapa pertanyaan penting :
·         Faktor apa yang Anda pertimbangkan ketika membeli produk atau layanan ini ?
·         Apa yang Anda sukai dan tidak sukai dari produk atau layanan yang kini beredar di pasar ?
·         Hal-hal apa saja yang menurut Anda harus diperbaiki ?
·         Berapa harga yang tepat untuk produk atau layanan ini ?
Tahap Pengumpulan Data.
Ada dua kategori jenis pengumpulan data.

Metode kuantitatif menggunakan analisis matematika dan membutuhkan sampel dalam jumlah besar. Hasil pengolahan data tersebut menjelaskan perbedaan signifikan secara statistik. Satu tempat untuk menemukan hasil kuantitatif adalah web analitik.
Metode kualitatif membantu mengembangkan dan menyempurnakan metode riset kuantitatif. Metode ini bisa membantu para pemilik usaha menemukan masalah dan sering kali menggunakan metode wawancara untuk mempelajari opini, nilai, dan kepercayaan konsumen. Metode riset kualitatif biasanya menggunakan sampel berukuran kecil.

Beberapa hal yang harus dihindari pemilik bisnis.
Banyak pemilik bisnis baru karena kekurangan waktu dan uang, sering kali mengambil jalan pintas yang justru menyerang balik.
Berikut tiga hal yang harus dihindari pemilik bisnis :

Hanya menggunakan riset data sekunder.
Bergantung pada hasil riset pihak lain tidak akan memberikan gambaran sepenuhnya. Informasi dari riset ini mungkin tidak baru. Kita bisa kehilangan faktor yang relevan dengan bisnis kita. Hanya menggunakan sumber web.  Ketika menggunakan mesin telusur untuk mengumpulkan informasi, kita hanya mendapatkan data yang tersedia bagi semua orang dan belum tentu sepenuhnya akurat. Gunakan sumber dari perpustakaan, kampus, atau sentra bisnis kecil di area kita. Melakukan survei hanya pada orang-orang yang dikenal.  Pemilik bisnis kecil terkadang hanya mewawancara anggota keluarga atau kolega dekat ketika melakukan riset. Sayangnya, teman dan keluarga sering kali bukan obyek survei terbaik.
Untuk mendapatkan informasi akurat dan berguna, dalam melakukan riset pasar harus berbicara dengan konsumen yang sebenarnya tentang apa yang menjadi kebutuhan, keinginan, dan ekspektasi mereka. Tahap Interpretasi Hasil Laporan Temuan.
Interpretasi merupakan tahap yang penting dalam proses pemasaran. Riset terbaik tidak berarti apa-apa apabila pemilik usaha menerima begitu saja interpretasi yang salah dari peneliti. Demikian juga, pemilik usaha mungkin mempunyai interpretasi bias, dimana cenderung menerima hasil riset yang menunjukkan apa yang mereka harapkan dan menolak yang tidak mereka harapkan
Jadi pemilik usaha dan peneliti harus erat bekerja sama membuat interpretasi, serta bersama-sama bertanggung jawab atas proses riset dan keputusan hasil.

BERBAGAI PERTIMBANGAN LAIN DALAM RISET PEMASARAN

Bagian ini membahas riset pemasaran dalam dua konteks khusus :
 riset pemasaran oleh bisnis kecil dan organisasi nirlaba dan riset pemasaran internasional.
Riset Pemasaran dalam Bisnis Kecil dan Organisasi Nirlaba
Manajer bisnis kecil dan organisasi nirlaba sering kali berpendapat bahwa riset pemasaran hanya dapat dilakukan oleh ahli dari perusahaan besar dengan anggaran riset yang besar. Tetapi banyak teknik riset pemasaran yang dibahas dalam bab ini juga dapat dipergunakan oleh organisasi yang lebih kecil dlam cara yang kurang formal dan sedikit atau tanpa biaya.
Singkatnya, kumpulan data sekunder, pengamatan, survei, dan percobaan semuanya dapat dipergunakan secara efektif oleh organisasi kecil dengan anggaran kecil. Walaupun metode riset informasi tidak rumit dan tidak mahal, namun masih harus dipertimbangkan secara cermat. Manajer harus memikirkan baik-baik mengenai sasaran riset, merumuskan pertanyaan terlebih dahulu, mengenali bias yang dibawa oleh sampel-sampel yang lebih kecil dan peneliti yang kurang terampil, serta melaksanakan riset secara sistematik.

Riset Pemasaran Internasional

Peneliti pemasaran internasional mengikuti langkah-langkah yang sama dengan peneliti domestik, mulai dari mendefinisikan masalah riset dan mengembangkan rencana riset sampai menginterpretasi dan melaporkan hasil. Kalau peneliti domestik menghadapi pasar yang cukup homogen dalam sebuah negara, peneliti internasional menghadapi pasar yang berbeda di banyak negara berbeda. Pasar ini sering kali berbeda dalam tingkat perkembangan ekonomi, budaya dan adat, serta pola membeli.

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi


PENGERTIAN HUKUM

Pengertian hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum ini. Maka dari itu, hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti yang bisa berbeda pada berbagai keadaan.

Pada kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata hukum yang ada di benak kita adalah sebuah ganjaran yang diberikan karena kesalahan yang dilakukan karena berdampak kepada orang lain. Definisi hukum tidak jauh dari pemikiran tersebut, yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai makhluk sosial.

TUJUAN HUKUM

Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
A. Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial,hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur ilmu hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai berbagai sudut pandang.
B . Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum dalam arti matril dan formil : a. Sumber hukum materil yaitu faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonimi,sejarah,sosiologi,filsafat,agama,dll.
b. Sumber hukum formal yaitu sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan yan ditaati oleh penegak hukum.


KONDIFIKASI HUKUM

Kodifikasi adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara : .
1. Hukum Tertulis
 (Statute Law = Written Law)  yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
2. Hukum Tidak Tertulis
 (Unstatutery Law = Unwritten Law )
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan). Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan. Jelas bahwa
unsur-unsur kodifikasi ialah
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata) b) Sistematis c) Lengkap  Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh
1. Kepastian hukum
Bersifat mengikat dan berlaku bagi setiap individu
2. Penyerdehanaan hukum
Simple dan sederhana, tidak bersifat ambigu, mudah dipahami, pasal tidak terlalu banyak, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam pula - Cara penyederhanaan hukum adalah dengan cara mengikuti aturan teknis dalam UU yang bersangkutan, yakni UU no 12 tahun 2011
3. Kesatuan hukum
Jika suatu hukum membahas tentang suau perkara, maka perkara itu saja yang dibahas, tidak melebar ke perkara yang lainnya - Contoh : Hukum Bea dan Cukai mengatur peraturan tentang kepabeanan dan cukai saja, sedangkan pajak dan anggaran negara tidak dibahas di dalamnya.


NORMA DAN KAIDAH

norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.

Hakikat Kaidah

Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.

Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni (1) Impere (perintah)

·         Prohibere (larangan)

·         Permittere (yang dibolehkan).






Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah

(1) Fard (kewajiban)

(2) sunnat (anjuran)

(3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )

(4) makruh (celaan)

(5) haram (larangan).

Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

·         hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

·         hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

·         Norma Agama

adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

·         Norma Kesusilaan

adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

·         Norma Kesopanan

Adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

·         Norma Hukum

adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut





PENGERTIAN EONOMI & HUKUM EKONOMI

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
• Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
• Sumber daya tersedia secara terbatas.
• Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.










Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost). Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
1.Ekonomi Makro
Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional. Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
• Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
• Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
• Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.
2. Ekonomi Mikro
Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga. Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.


Minggu, 09 Maret 2014

NATION STETE INDONESIA

Sebelum Indonesia memiliki kemerdekaan yang hakiki yang diakui oleh segenap bangsa di dunia seperti waktu sekarang. banyak hal yang sudah dilalui untuk mencapai proses kemerdekaan itu sendiri. dimasa  proses  pencapaian kemerdekaan itu dari mulai pembuatan boedi oetomo ,terlakasananya sumpah pemuda hingga proklamasi merupakan cikal bakal kemerdekaan yang kita semua nikmati sekarang ini. Pada masa dimana kemerdekaan itu sendiri masih hanya sekedar angan  para pemuda kita pada masa itu baru memiliki konsep untuk sebuah Negara atau bagaima cara untuk menyatukan segenap bangsa . disitulah mulai dekenal dengan apa yang dimaksud dengan “Nation State”.
Jika diulas secara terpisah dari arti kata “Bangsa” (Nation) yang berarti dilahirkan menurut bahasa latin Nasci, adalah sebuah fenomena kompleks yang dibentuk oleh kumpulan dari budaya, politik dan faktor psikologi. Secara budaya : Bangsa adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai bahasa umum, agama , sejarah, tradisi. Bagaimanapun tidak ada perencanaan obsektif untuk bangsa karena semua bangsa menunjukan derajat dari keragaman budaya yang ada. Secara politik : Bangsa adalah kumpulan orang yang menganggap dirinya sebagai komunitas politik alami walaupun secara klasik dijelaskan dalam bentuk keinginan untuk mendirikan atau menegakkan kenegaraan juga mengambil bentuk dari kesadaran warganegara. Secara psikologi : Bangsa berarti kumpulan dari perbedaan orang melalui sebuah bagian kesetiaan atau cinta dalam bentuk patriotisme. Meskipun begitu, sebagai sebuah alat pelengkap bukan sebuah kondisi yang dibutuhkan pada keanggotaan dari bangsa : walaupun mereka yang mengurangi harga diri mungkin masih diakui bahwa mereka kepunyaan bangsa. Sedangkan Negara (State) secara sempit diartikan sebagai sebuah asosiasi politik yang menetapkan yuridikasi yang berkuasa dalam menentukan batas teritorial dan mempraktekkan melalui otoritas sebuah kumpulan institusi permanen       
Setelah di ulas secara terpisah nation state itu sendiri ialah suatu  gagasan tentang negara yang didirikan untuk seluruh segenap bangsa atau untuk seluruh umat yang berada diwilayah Negara , berdasarkan kesepakatan bersama yang menghasilkan hubungan kontraktual dan transaksional terbuka antara pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan itu sendiri. Nation state merupakan hasil sejarah alamiah yang semi kontraktual karena muncul secara artifisal dan didesak oleh suatu kebutuhan kontrak sosial, dengan di dalamnya terdapat sebuah ikatan timbal balik yang berbentuk hak dan kewajiban antar negara bangsa dengan warganya di mana nasionalisme merupakan landasan bangunannya yang paling kuat di sebuah Negara berdaulat. Sebuah  negara bangsa adalah suatu jiwa, sebuah prinsip kerohanian, dengan landasan nasionalisme yang merupakan suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi harus diserahkan kepada negara kebangsaan yang di dalamnya terdapat unsur etnisitas, bahasa dan agama sebagai identitas bersama (common identity). Karena ia muncul secara artifisal dan didesak oleh suatu kebutuhan kontrak sosial, dengan di dalamnya terdapat sebuah ikatan timbal balik yang berbentuk hak dan kewajiban antar negara bangsa dengan warganya.

Dalam masa itu kata kata Nation State amat lah akrab.  Karna pada dasarnya pada masa itu para pemuda lebih mengutamakan menyatukan segenap bangsa  yang berada di dalam sebuah Negara bagaima cara menyatukan segenap bangsa menjadi satu bukan karna peraturan tertulis atau yang lainnya. Lebih mendekat kearah persatuan bangsa Indonesia.

Senin, 20 Januari 2014

KOPERASI

KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur saya panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga saya dapat diberi kemudahan dalam menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Manajemen Koperasi. Oleh karena itu, saya juga mengucapkan terima kasih kpada Bpk Hardi selaku dosen mata kuliah
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun saya untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.


Bekasi, Januari 2014
Penulis





SEJARAH DARI KOPERASI
Koperasi pertama kali didirikan di Indonesia lebih tepatnya di daerah Leuwiliang pada tahun 1895 dan di dirikan oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja yang merupakan seorah Patih di daerah Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf, Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga pada masa itu.Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasiada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Dan di Jombang dirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang.Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,erutama di lingkungan warganya Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960.
Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian






PERKEMBANGAN, PERMAASALAHAN KOPERASI & HARAPAN UNTUK KOPERASI DI MASA MENDATANG

Seorang pakar Soetrisno berpendapat bahwa ciri utama dari  perkembangan sebuah koperasi di Indonesia ialah dengan pola penitipan kepada program yaitu:
-         program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
-         lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
-         perusahaan baik milik negara (BUMN) maupun swasta (BUMS) dalam koperasi karyawan.
Ada dua hal yang sangat mempengaruhi kemampuan sebuah koperasi untuk bisa bertahan atau unggul dalam persaingan (terutama jangka panjang) di pasar, yakni: kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar. Dua koperasi (atau perusahaan) akan mendapatkan kesempatan yang berbeda untuk survive karena masing-masing berbeda dalam kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar yang dihadapi. Namun demikian, ada satu hal yang jelas yakni bahwa dalam bentuk pasar apapun juga, terkecuali monopoli (misalnya persaingan sempurna atau persaingan monopolistik), kemampuan koperasi maupun perusahaan non-koperasi untuk bisa unggul dalam persaingan dalam periode jangka panjang ditentukan oleh kualitas dan efisiensi.
Koperasi di Indonesia akan menghadapi tantangan bahkan ancaman serius dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia. Terutama mengingat bahwa kemampuan koperasi menghadapi ancaman dan juga kesempatan yang muncul dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia sangat dipengaruhi oleh kemampuan akan dua hal tersebut dari sektor bersangkutan. Artinya, jika sektor pertanian Indonesia belakangan ini semakin terkalahkan oleh komoditas-komoditas pertanian impor, sulit mengharapkan koperasi pertanian Indonesia akan survive dengan koperasi koperasi dari mancanegara.
Salah satu perbedaan penting yang membuat koperasi di negara-negara sedang berkembang (NSB) pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya tidak berkembang sebaik di negara-negara maju (NM) adalah bahwa di NM koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidak adilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam kata lain, bobot politik atau intervensi pemerintah di dalam perkembangan koperasi di NSB atau Indonesia terlalu kuat. Sementara di NM tidak ada sedikitpun pengaruh politik sebagai ”pesan sponsor”. Kegiatan koperasi di NM murni kegiatan ekonomi. Penyebab lainnya, koperasi di NM sudah menjadi bagian dari sistem perekonomiannya, sedangkan di Indonesia koperasi masih merupakan bagian dari sistem sosial politik. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan umum bahwa koperasi di Indonesia penting demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan, bukan seperti di NM bahwa koperasi penting untuk persaingan.
Koperasi yang pada umumnya mempunyai misi untuk mensejahterakan masyarakat dengan asas kekeluargaan harus mempunyai inovasi yang mengikuti arus globalisasi namun tidak harus liberal seperti yang terjadi pada badan-badan pemerintah atau swasta dewasa ini.
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan kemajuan ekonomi di Indonesia, koperasi mulai bergerak condong ke arus BPR atau pada khususnya koperasi simpan pinjam. Hal ini banyak di lakukan karena banyak orang menganggap koperasi simpan pinjam bisa menghasilkan keuntungan besar tanpa banyak pergerakan yang menghasilkan resiko besar. Namun, harus disadari, usaha seperti tersebut masih ragu ke halal atau keharamannya karena dalam proses pembayaran kreditnya masih ada bunga yang sampai saat ini masih dilakukan dan dinikmati orang banyak.
Dalam islam, bunga di haramkan dan menurut Al-qur’an, barang siapa yang menjalankan proses riba, yang memakan, yang mendukung atau yang menyetor uang riba, maka Allah sangat membencinya. Banyak hal yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengurangi sampai menghilangkan proses riba di Indonesia. Salah satunya dengan adamya bank syariah yang memegang prinsip islam dalam operasionalnya. Namun dewasa ini belum banyak bahkan belum ada koperasi yang berbasis syariah.
Bicara mengenai syariah, kita bukan seharusnya membebani kepada pemerintah seluruhnya. Coba kita mulai dari diri kita sendiri, lingkungan hingga perilaku. Untuk menjalankan itu semua harus di mulai dari bawah atau hal- hal kecil yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari. Contohnya pada siklus produksi cabai merah, dari penanaman, pemanenan hingga pendistribusian sampai ke konsumen. Belakangan ini harga cabai meroket seperti Negara yang tak punya pemerintahan. Bayangkan harga daging bisa di kalahkan oleh cabai. Pemerintah berkata, semua akibat bencana alam. Namun warga berkata berlawanan. Mereka berkata itu ulah cukong atau tengkulak yang dengan seenaknya memberi harga yang mencekik petani, warga dan pemerintah.
Ya, memang ada benarnya juga kata warga. Namun coba kita introspeksi dari semua aspek. Seharusnya pemerintah membentuk koperasi unit desa seperti cerita-cerita yang ada di buku anak-anak SD. Mungkin sederhana, namun bisa saja menjadi pendapat dan langkah yang bagus untuk mensejahterakan masyarakat petani dan masyarakat luas. Koperasi unit desa bisa meminimalisir kegiatan cukong. Koperasi unit desa yang di naungi oleh pemerintah yang otomatis diatur dalam pengeluaran dan penerimaan daerah serta tugas daerah yang harus dilaksanankan dengan sempurna untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian para petani akan menjual hasil panen pada koperasi dengan harga standar pemerintah yang sebelumnya disesuaikan pada kondisi siklus pertanian termasuk pemanenan. Hal tersebut akan menambah penerimaan serta dapat dijadikan persediaan daerah. Alangkah majunya sebuah daerah yang bisa swasembada mandiri yang berperan memajukan Negara dan mensejahterakan masyarakat banyak. Sungguh suatu pekerjaan yang mulia.
Dengan adanya koperasi unit desa, juga dapat dijadikan indicator kemajuan serta sinyal yang nantinya digunakan apabila ada masalah seperti masalah naiknya harga cabai kemarin. Pemda tinggal mencari dimana bagian yang bermasalah tanpa berandai-andai karena semua itu sudah bagian skedul pemda yang sudah pasti ada pencatatannya. Pemda hanya mencari yang janggal dan bisa langsung diatasi tanpa berlarut larut.
Namun, bayangan diatas hanya teori sederhana. Semua bisa dilaksanakan asal semua ditanggapi dan dijalankan dengan serius. Penulis berharap koperasi tidak hanya terpusat pada simpan pinjam. Badan usaha yang sudah ada bisa digunakan untuk memberantas kemiskinan. Tanpa anggaran yang besar, asal serius semua bisa maksimal. Diharapkan dengan adanya inovasi dari koperasi bisa mencegah datangnya permasalahan seperti masalah cabai kemarin.



             Seperti yang ita tau bahwa koperasi sudah amat sangat menyatu dengan masyarakat Indonesia.  Dan  asas asas kekeluargaan sudah begitu melekat di setiap masyarakat Indonesia. Maka dari itu Koperasi dengan sangat mudah bisa beradaptasi di Indonesia, karna sifat Koperasi yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan ini pula banyak koperasi yang dapat berkembang sampai sekarang di zaman modern seperti saat ini
Ketika itu Koperasi yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.







KATA PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Kurang lebihnya saya sebagai penulis mohon maaf yang sebesarnya. Terimkasih


Bekasi, Januari 2014
Penulis


Senin, 25 November 2013

TUGAS EKONOMI KOPERASI


TUGAS SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI
Meberdayakan Ekonomi Kerkayatan Melalui Gerakan Koperasi


LOGO_GUNADARMA.jpg


NAMA                 : Auliya Safitri
KELAS                : 2EA28

NPM                    : 11212257

KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur saya panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga saya dapat diberi kemudahan dalam menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya akan membahas sebuah topic yaitu “mengenai “Meberdayakan Ekonomi Kerkayatan Melalui Gerakan Koperasi.”
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Manajemen Koperasi. Oleh karena itu, saya juga mengucapkan terima kasih kpada Bpk Hardi selaku dosen mata kuliah
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun saya untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.


Bekasi, November 2013
Penulis







DAFTAR ISI


·         KATA PENGANTAR                                                                                               i
·         DAFTAR ISI                                                                                                              ii
·         PENDAHULUAN                                                                                                     1
Latar Belakang                                                                                                1
Perumusan Masalah                                                                                        1
Dasar Hukum                                                                                                  2
Maksud dan Tujuan                                                                                        2
Metode Penulisan                                                                                           2
·         PEMBAHASAN                                                                                                        4
·         KESIMPULAN                                                                                                          7
·         KATA PENUTUP                                                                                                      iii
·         DAFTAR PUSTAKA                                                                                                            iv





KATA PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Saya selaku penulis mengucapkan mohon maaf atas  banyaknya kekurangan kekurangan yang ada pada makalah ini. Dan saya juga memohon kritik beserta saran yang membengun untuk bisa menjadi bahan pembelajaran kedepannya.



                                                                                                    


Bekasi, November 2013
Penulis