EKONOMI KOPERASI
NAMA
: AULIYA SAFITRI
KELAS : 2EA 28
NPM : 11212257
KATA PENGANTAR
Puji dan
Syukur saya panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan
Karunia-nya sehingga saya dapat diberi kemudahan dalam menyusun makalah ini
dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya akan
membahas mengenai “Koperasi”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas
softskill mata kuliah Manajemen Koperasi. Oleh karena itu, saya juga
mengucapkan terima kasih kpada Bpk Hardi selaku dosen mata kuliah
Saya menyadari bahwa masih banyak
kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang
pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun saya untuk
menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita semua.
Bekasi, Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Penga 01
Daftar Isi 02
BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
·
Konsep Koperasi 04
·
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi 05
·
Sejarah Perkembangan Koperasi 06
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI
·
Pengertian koperasi 09
- Tujuan Koperasi 10
- Prinsip-prinsip Koperasi 11
BAB III
ORGANISASI DAN
MANAJEMEN
·
Bentuk Organisasii 15
·
Hiararki dan Tanggung Jawab 17
·
Pola Manejemen 19
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
·
Pengertian Badan Usaha 21
·
Koperasi Sebagai Badan Usaha 21
·
Tujuan dan Nilai Koperasi 21
·
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi 22
·
Keterbatasan Teori Perusahaan 22
·
Teori Laba 22
·
Fungsi Laba 22
·
Kegiatan Usaha Koperasi 22
·
Kegitan Usaha 23
·
Pemodalan Koperasi 23
·
Sisa Usaha KOperasi 23
BAB V
·
SISA HASIL USAHA ( SHU) 24
·
Pengertian SHU & Informasi Dasar 24
·
Rumus Pembagian SHU 27
·
Prinsip Prinsip Pembagian SHU 29
VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
·
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi 31
VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
·
Jenis Koperasi 36
·
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No 12/
1967 36
·
Bentuk Koperasi 37
VIII
PERMODALAN KOPERASI
·
Arti Modal Koperasi 41
·
Sumber Modal 41
·
Cadangan Koperasi 42
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
·
Efek Efek Ekonomi Koperasi 43
·
Efek Harga dan Efek Biaya 43
·
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan
Koperasi 44
·
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan 44
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
·
Efesiensi Perusahaan Koperasi 45
·
Efektifitas Koperasi 45
·
Produktifitas Koperasi 45
BAB XI
PERANAN KOPERASI
·
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna 47
·
Koperasi dalam Pasar Monopolistik 47
·
Koperasi Pasar Monopsoni 47
·
Koperasi Pasar Oligipoli 48
XII
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG 50
Kesimpulan 51
Daftar Pustaka
BAB I
a) Konsep Koperasi : Koperasi Barat, Konsep
Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara Berkembang
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda..
b) Aliran Koperasi
o
Aliran Yardstick
o Aliran Sosialis
o Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
c) Sejarah lahirnya koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan
dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
BAB II
1.
Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
a) Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang
•
Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat
konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimban
b) Definisi
Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c) Definisi
Dooren
Sudah memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang,
akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
d) Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan
seorang buat semua dan semua buat orang.
e) Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
f) Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tujuan
Utama Koperasi
mengembangkan kesejahteraan anggota,
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi
tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
3. Prinsip-prinsip
Koperasi
o
Prinsip munkner
o
Prinsip rochdale
o
Prinsip
Raiffeisen
o
Prinsip Schulze
o
Prinsip ICA
o
Prinsip Koperasi
Indonesia
bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992
diuraikan bahwa :
1) Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
•
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
•
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
•
Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
•
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal;
•
Kemandirian
2) Dalam
mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi
sebagai berikut :
• Pendidikan Perkoperasian
Kerja sama antar koperasi Dalam
Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa
prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut,
koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari
dasar kerjakoperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri
koperasi.
BAB III
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
• Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
• Sub
sistem koperasi :
o
individu (pemilik dan konsumen akhir)
o
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
o
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi
Ciri Khusus
o
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
o
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
o
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
Anggota
Koperasi
Badan
Usaha Koperasi
Organisasi
Koperasi
Bentuk organisasi koperasi menurut
Hanel
• Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum
• B.
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
• Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
• C.
Bentuk organisasi di Indonesia
• Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebu
Hirarki
dan Tanggung Jawab
a) Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat
organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas
dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 .pengurus berwenang mewakili koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
Tugas yang diemban pengurus koperasi
diantaranya
•
Mengelola
koperasi dan usahanya
•
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
•
Menyelenggaran
Rapat Anggota
•
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
•
Wewenang
•
Mewakili koperasi
di dalam & luar pengadilan
•
Meningkatkan
peran koperasi
b) Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus.
o
Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
o
Di tugaskan untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
o
Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
o
Diangkat &
diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
•
Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
•
Merumuskan pola
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
•
Membantu pegurus
dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
•
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
c) Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada
organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan
karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
•
mempunyai
kemampuan berusaha
•
mempunyai sifat
sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Dihargai pendapatnya,
1.Pengawas bertugas :
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
o
Meneliti catatan
yang ada pada koperasi.
o
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
o
Pengawas harus
merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.
Pola Manajemen Diantaranya :
•
Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif
•
Terdapat pola job
description pada setiap unsur dalam koperasi
•
Setiap unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
•
Seluruh unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha merupakan suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi
yang berusaha mencari keuntungan dengan menggunaka faktor – faktor produksi.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
sebagai badan usaha tindakan ekonomi dalam mempertinggi efektvitas pencapaian
tujuan.
Tujuan dan Nilai Koperasi
o
Memaksimumkan
Keuntungan
o
Memaksimumkan
Nilai Perusahaan
o
Meminimumkan
Biaya
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan tidaklah semata – mata pada orientasi laba,
melainkan juga orientasi manfaat atau benefit. Tujuan dari badan usaha koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota
Keterbatasan Teori Perusahaan
Dalam hal ini koperasi harus
memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus
mampu menghasilkan keuntungan atas sisa hasil usaha namun disisi lain
perusahaan koperasi harus dapat memberi pelayaran yang memuaskan konsumen
secara oftimal.
Teori Laba
Dalam
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan akan diperoleh dari hasil
esensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan
usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama anggotanya.
Fungsi
Laba
Dalam
hal ini, laba berfungsi sebagai pertanda realokasi sumber daya yang dimiliki
masyarakat sebagai gambaran perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang
waktu. fungsi laba dapat dilihat tergantung dari besar kecilnya transaksi
anggota dengan koperasinya
Kegiatan Usaha Koperasi
o
Status dan Motif
Anggota Koperasi
o
Kegiatan Usaha
o
Sisa Hasil
Koperasi
o
BAB V
I.
Pengertian SHU
& Informasi dasar
Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total
cost) dalam satu tahun waktu.
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
o
SHU atas jasa
modal
o
SHU atas jasa
usaha
o
SHU- Anggota
o
SHU-Non Anggota
Rumus
Pembagian SHU
*
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
*
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU
per anggota
*
SHUA = JUA + JMA
Di
mana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
SHU
Pa = Va x JUA + S a x JMA
VUK
TMS
Dimana
:
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh
Klasifikasi Point dan Pembagian SHU:
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
o
SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota
o
SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
BAB VI
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
•
Pengertian Manajemen
manajemen
secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti
perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang
dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui
pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
•
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya.
•
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry:
a.
Planning (Perencanaan)
b.
Organizing (Pengorganisasian)
c.
Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d.
Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
·
Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
·
Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·
Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·
Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·
Menetapkan
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus
Jumlah
Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
·
Unsur
Ketua
·
Unsur
Sekretaris
·
Unsur
Bendahara
Pengurus
bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas
kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan
Pertanggungjawaban tahunan.
Secara
Perorangan :
Ketua
:
§ Bertugas mengkoordinasikan kegiatan
seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan,
memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
§ Berfungsi sebagai pengurus, selaku
pimpinan,
§ Berwenang melakukan segala kegiatan
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus Bertanggungjawab
pada Rapat Anggota
Sekretaris
:
§ Bertugas melakukan pembinaan dan
pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
§ Berfungsi sebagai Pengurus selaku
Sekretaris.
§ Berwenang menentukan kebijaksanaan
dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai
keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
Bendahara
§ Bertugas mengelolan keuangan
(menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan
dan pembukuan.
§
Berfungsi
sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
§ Bertanggungjawab kepada rapat
pengurus lengkap melalui ketua.
Pengawas
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
§ Bertugas melakukan Pengawasan dan
Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi
yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan
kebijaksanaan Pengurus.
§ Pengawas berfungsi sebagai Pengawas
dan Pemeriksa.
§ Berwenang melakukan pemeriksaan
tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
§ Bertanggungjawab kepada Rapat
Anggota..
Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Pendekatan
Pada Sistem Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
§ organisasi dari orang-orang dengan
unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
§ perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
§ Interprestasi dari Koperasi sebagai
Sistem
Cooperative
Combine
Adalah
sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya,
sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan
sumber-sumber.
BABVII
Jenis Koperasi
Menurut
PP No. 60/1959 :
§ Koperasi Desa
§ Koperasi Pertanian
§ Koperasi Peternakan
§ Koperasi Industri
§ Koperasi Simpan Pinjam
§ Koperasi Perikanan
§ Koperasi Konsumsi
Menurut
Teori Klasik :
§ Koperasi Pemakaian
§ Koperasi Penghasilan atau Produksi
§ Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan
Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk
Koperasi
Sesuai
PP NO. 60/1959 :
§ Koperasi Primer
§ Koperasi Pusat
§ Koperasi Gabungan
§ Koperasi Induk
Sesuai
Wilayah Admistrasi Pemerintah :
§ Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
§ Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
§ Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
§ Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi
Primer & Sekunder :
§ KOPERASI PRIMER
: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
§ KOPERASI SEKUNDER
: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
BENTUK
KOPERASI
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
•
Primer
•
Pusat
•
Gabungan
•
Induk
BAB
VIII
Modal Koperasi :
•
Modal jangka
panjang.
•
Modal jangka
pendek.
Sumber
Modal
Sumber
modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25
/ 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Menurut UU No. 12/1967.
•
Simpanan Pokok,
adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada
Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota.
•
Simpanan Wajib,
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
•
Simpanan
Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
2. Menurut UU No. 25 / 1992.
•
Modal sendiri
(equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi / hibah.
•
Modal pinjaman (
debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah.
BAB IX
Efek-Efek
Ekonomis Koperasi
Pada
dasarnya setiapa anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi: Jika kegiatan
tersebut sesuai dengan kebutuhannyaJika pelayanan itu di tawarkan dengan harga,
mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya
dari pihak-pihak lain di luar koperasi
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi à Tingkat partisipasi dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Motivasi
utilitiran sejalan dengan kemanfaatan ekonomis Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
harga.
Penyajian
Dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan
oleh perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif,
pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinue disesuaikan.
Ada
dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayan kepada
anggotanya :
BAB X
Efektivitas
Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan
Koperasi :
PPK
= SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK
= Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a)
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b)
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non
anggota sebesar Rp….
Laporan
Keuangan Koperasi berisi :
•
Neraca,
•
Perhitungan hasil
usaha (income statement),
•
Laporan arus kas
(cash flow),
•
Catatan atas
laporan keuangan
•
Laporan perubahan
kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
BAB XI
Peranan
Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri
pasar persaingan sempurna :
a. Adanya penjual dan pembeli yang
sangat banyak
b. Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
c. Perusahaan bebas untuk mesuk dan
keluar
d. Para pembeli dan penjual memiliki
informasi yang sempurna
Koperasi
dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya
pasar monopolistik :
a. Banyak pejual atau pengusaha dari
suatu produk yang beragam
b. Produk yang dihasilkan tidak homogen
c. Ada produk substitusinya
d. Keluar atau masuk ke industri relatif
mudah
e. Harga produk tidak sama disemua
pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
Koperasi Pasar Monopsoni
ada
penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli.
Koperasi Pasar Oligopoli
Oligopoli
adalah struktur pasar dimana hanya ada
beberapa
perusahaan(penjual) yang menguasai pasar. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam
pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Koperasi
dengan Kemampuan Sama di Pasar Oligopoli
• Penawaran Harga yang bersifat Predator
• Price Leadership :
- Price Leadership oleh Perusahaan
dengan Biaya Terendah
BAB
XII
Kendala
yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang
adalah sebagai berikut :
·
Sering
koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif
dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin,
pedagang dan pekerja/buruh
·
Disamping
itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial
mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses
pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang)
merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi
atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
·
Kriteria
( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti
perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar
penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan
sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai
efisiensi koperasi.