KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur
saya panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan
Karunia-nya sehingga saya dapat diberi kemudahan dalam menyusun makalah ini
dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya.
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Manajemen Koperasi. Oleh
karena itu, saya juga mengucapkan terima kasih kpada Bpk Hardi selaku dosen
mata kuliah
Saya menyadari bahwa masih banyak
kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang
pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun saya untuk
menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita semua.
Bekasi, Januari 2014
Penulis
SEJARAH
DARI KOPERASI
Koperasi
pertama kali didirikan di Indonesia lebih tepatnya di daerah Leuwiliang pada
tahun 1895 dan di dirikan oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja yang
merupakan seorah Patih di daerah Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam
yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya
dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf, Van Westerrode asisten Residen Wilayah
Purwokerto di Banyumas.Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan
berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga pada masa itu.Sarikat Islam
yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang
keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasiada akhir Rajab
1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Dan
di Jombang dirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang.Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan
Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk
Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang
menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada
tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh
wilayah Indonesia,erutama di lingkungan warganya Pada masa pendudukan bala
tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”
Pada
akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat
sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947
diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam
kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli
sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di
kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat
Pada
tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad
No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda
menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan
Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana
ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga
tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.
Pada
tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia
yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada
tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun
1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669.
Pada
tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai
puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi
dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965
tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960.
Bersamaan
dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional
Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang
legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi
sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967
telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No.
12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
PERKEMBANGAN,
PERMAASALAHAN KOPERASI & HARAPAN UNTUK KOPERASI DI MASA MENDATANG
Seorang
pakar Soetrisno berpendapat bahwa ciri utama dari perkembangan sebuah koperasi di Indonesia
ialah dengan pola penitipan kepada program yaitu:
-
program pembangunan secara sektoral
seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
-
lembaga-lembaga pemerintah dalam
koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
-
perusahaan baik milik negara (BUMN)
maupun swasta (BUMS) dalam koperasi karyawan.
Ada
dua hal yang sangat mempengaruhi kemampuan sebuah koperasi untuk bisa bertahan
atau unggul dalam persaingan (terutama jangka panjang) di pasar, yakni:
kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar. Dua koperasi (atau perusahaan)
akan mendapatkan kesempatan yang berbeda untuk survive karena masing-masing
berbeda dalam kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar yang dihadapi.
Namun demikian, ada satu hal yang jelas yakni bahwa dalam bentuk pasar apapun
juga, terkecuali monopoli (misalnya persaingan sempurna atau persaingan
monopolistik), kemampuan koperasi maupun perusahaan non-koperasi untuk bisa
unggul dalam persaingan dalam periode jangka panjang ditentukan oleh kualitas
dan efisiensi.
Koperasi
di Indonesia akan menghadapi tantangan bahkan ancaman serius dari globalisasi
ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia. Terutama mengingat bahwa kemampuan
koperasi menghadapi ancaman dan juga kesempatan yang muncul dari globalisasi
ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia sangat dipengaruhi oleh kemampuan
akan dua hal tersebut dari sektor bersangkutan. Artinya, jika sektor pertanian
Indonesia belakangan ini semakin terkalahkan oleh komoditas-komoditas pertanian
impor, sulit mengharapkan koperasi pertanian Indonesia akan survive dengan
koperasi koperasi dari mancanegara.
Salah
satu perbedaan penting yang membuat koperasi di negara-negara sedang berkembang
(NSB) pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya tidak berkembang sebaik di
negara-negara maju (NM) adalah bahwa di NM koperasi lahir sebagai gerakan untuk
melawan ketidak adilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka
membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam kata lain, bobot
politik atau intervensi pemerintah di dalam perkembangan koperasi di NSB atau
Indonesia terlalu kuat. Sementara di NM tidak ada sedikitpun pengaruh politik
sebagai ”pesan sponsor”. Kegiatan koperasi di NM murni kegiatan ekonomi.
Penyebab lainnya, koperasi di NM sudah menjadi bagian dari sistem
perekonomiannya, sedangkan di Indonesia koperasi masih merupakan bagian dari
sistem sosial politik. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan umum
bahwa koperasi di Indonesia penting demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan,
bukan seperti di NM bahwa koperasi penting untuk persaingan.
Koperasi
yang pada umumnya mempunyai misi untuk mensejahterakan masyarakat dengan asas
kekeluargaan harus mempunyai inovasi yang mengikuti arus globalisasi namun
tidak harus liberal seperti yang terjadi pada badan-badan pemerintah atau
swasta dewasa ini.
Sejalan
dengan perkembangan teknologi dan kemajuan ekonomi di Indonesia, koperasi mulai
bergerak condong ke arus BPR atau pada khususnya koperasi simpan pinjam. Hal
ini banyak di lakukan karena banyak orang menganggap koperasi simpan pinjam
bisa menghasilkan keuntungan besar tanpa banyak pergerakan yang menghasilkan
resiko besar. Namun, harus disadari, usaha seperti tersebut masih ragu ke halal
atau keharamannya karena dalam proses pembayaran kreditnya masih ada bunga yang
sampai saat ini masih dilakukan dan dinikmati orang banyak.
Dalam
islam, bunga di haramkan dan menurut Al-qur’an, barang siapa yang menjalankan
proses riba, yang memakan, yang mendukung atau yang menyetor uang riba, maka
Allah sangat membencinya. Banyak hal yang sudah dilakukan pemerintah untuk
mengurangi sampai menghilangkan proses riba di Indonesia. Salah satunya dengan
adamya bank syariah yang memegang prinsip islam dalam operasionalnya. Namun
dewasa ini belum banyak bahkan belum ada koperasi yang berbasis syariah.
Bicara
mengenai syariah, kita bukan seharusnya membebani kepada pemerintah seluruhnya.
Coba kita mulai dari diri kita sendiri, lingkungan hingga perilaku. Untuk
menjalankan itu semua harus di mulai dari bawah atau hal- hal kecil yang sering
terjadi di kehidupan sehari-hari. Contohnya pada siklus produksi cabai merah,
dari penanaman, pemanenan hingga pendistribusian sampai ke konsumen. Belakangan
ini harga cabai meroket seperti Negara yang tak punya pemerintahan. Bayangkan
harga daging bisa di kalahkan oleh cabai. Pemerintah berkata, semua akibat
bencana alam. Namun warga berkata berlawanan. Mereka berkata itu ulah cukong
atau tengkulak yang dengan seenaknya memberi harga yang mencekik petani, warga
dan pemerintah.
Ya,
memang ada benarnya juga kata warga. Namun coba kita introspeksi dari semua
aspek. Seharusnya pemerintah membentuk koperasi unit desa seperti cerita-cerita
yang ada di buku anak-anak SD. Mungkin sederhana, namun bisa saja menjadi
pendapat dan langkah yang bagus untuk mensejahterakan masyarakat petani dan
masyarakat luas. Koperasi unit desa bisa meminimalisir kegiatan cukong.
Koperasi unit desa yang di naungi oleh pemerintah yang otomatis diatur dalam
pengeluaran dan penerimaan daerah serta tugas daerah yang harus dilaksanankan
dengan sempurna untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian para petani akan
menjual hasil panen pada koperasi dengan harga standar pemerintah yang
sebelumnya disesuaikan pada kondisi siklus pertanian termasuk pemanenan. Hal
tersebut akan menambah penerimaan serta dapat dijadikan persediaan daerah.
Alangkah majunya sebuah daerah yang bisa swasembada mandiri yang berperan
memajukan Negara dan mensejahterakan masyarakat banyak. Sungguh suatu pekerjaan
yang mulia.
Dengan
adanya koperasi unit desa, juga dapat dijadikan indicator kemajuan serta sinyal
yang nantinya digunakan apabila ada masalah seperti masalah naiknya harga cabai
kemarin. Pemda tinggal mencari dimana bagian yang bermasalah tanpa
berandai-andai karena semua itu sudah bagian skedul pemda yang sudah pasti ada
pencatatannya. Pemda hanya mencari yang janggal dan bisa langsung diatasi tanpa
berlarut larut.
Namun,
bayangan diatas hanya teori sederhana. Semua bisa dilaksanakan asal semua
ditanggapi dan dijalankan dengan serius. Penulis berharap koperasi tidak hanya
terpusat pada simpan pinjam. Badan usaha yang sudah ada bisa digunakan untuk memberantas
kemiskinan. Tanpa anggaran yang besar, asal serius semua bisa maksimal.
Diharapkan dengan adanya inovasi dari koperasi bisa mencegah datangnya
permasalahan seperti masalah cabai kemarin.
Seperti yang ita tau bahwa koperasi sudah amat
sangat menyatu dengan masyarakat Indonesia.
Dan asas asas kekeluargaan sudah begitu melekat di
setiap masyarakat Indonesia. Maka dari itu Koperasi dengan sangat mudah bisa
beradaptasi di Indonesia, karna sifat Koperasi yang melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
ini pula banyak koperasi yang dapat berkembang sampai sekarang di zaman modern
seperti saat ini
Ketika itu
Koperasi
yang pada umumnya merupakan hasil
dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat
kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
KATA
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai
materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak
kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya
rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Kurang lebihnya saya sebagai penulis
mohon maaf yang sebesarnya. Terimkasih
Bekasi, Januari 2014
Penulis