Laman

Senin, 20 Januari 2014

KOPERASI

KATA PENGANTAR


Puji dan Syukur saya panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga saya dapat diberi kemudahan dalam menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Manajemen Koperasi. Oleh karena itu, saya juga mengucapkan terima kasih kpada Bpk Hardi selaku dosen mata kuliah
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun saya untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.


Bekasi, Januari 2014
Penulis





SEJARAH DARI KOPERASI
Koperasi pertama kali didirikan di Indonesia lebih tepatnya di daerah Leuwiliang pada tahun 1895 dan di dirikan oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja yang merupakan seorah Patih di daerah Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf, Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga pada masa itu.Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasiada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Dan di Jombang dirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang.Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,erutama di lingkungan warganya Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960.
Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian






PERKEMBANGAN, PERMAASALAHAN KOPERASI & HARAPAN UNTUK KOPERASI DI MASA MENDATANG

Seorang pakar Soetrisno berpendapat bahwa ciri utama dari  perkembangan sebuah koperasi di Indonesia ialah dengan pola penitipan kepada program yaitu:
-         program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
-         lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
-         perusahaan baik milik negara (BUMN) maupun swasta (BUMS) dalam koperasi karyawan.
Ada dua hal yang sangat mempengaruhi kemampuan sebuah koperasi untuk bisa bertahan atau unggul dalam persaingan (terutama jangka panjang) di pasar, yakni: kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar. Dua koperasi (atau perusahaan) akan mendapatkan kesempatan yang berbeda untuk survive karena masing-masing berbeda dalam kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar yang dihadapi. Namun demikian, ada satu hal yang jelas yakni bahwa dalam bentuk pasar apapun juga, terkecuali monopoli (misalnya persaingan sempurna atau persaingan monopolistik), kemampuan koperasi maupun perusahaan non-koperasi untuk bisa unggul dalam persaingan dalam periode jangka panjang ditentukan oleh kualitas dan efisiensi.
Koperasi di Indonesia akan menghadapi tantangan bahkan ancaman serius dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia. Terutama mengingat bahwa kemampuan koperasi menghadapi ancaman dan juga kesempatan yang muncul dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia sangat dipengaruhi oleh kemampuan akan dua hal tersebut dari sektor bersangkutan. Artinya, jika sektor pertanian Indonesia belakangan ini semakin terkalahkan oleh komoditas-komoditas pertanian impor, sulit mengharapkan koperasi pertanian Indonesia akan survive dengan koperasi koperasi dari mancanegara.
Salah satu perbedaan penting yang membuat koperasi di negara-negara sedang berkembang (NSB) pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya tidak berkembang sebaik di negara-negara maju (NM) adalah bahwa di NM koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidak adilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam kata lain, bobot politik atau intervensi pemerintah di dalam perkembangan koperasi di NSB atau Indonesia terlalu kuat. Sementara di NM tidak ada sedikitpun pengaruh politik sebagai ”pesan sponsor”. Kegiatan koperasi di NM murni kegiatan ekonomi. Penyebab lainnya, koperasi di NM sudah menjadi bagian dari sistem perekonomiannya, sedangkan di Indonesia koperasi masih merupakan bagian dari sistem sosial politik. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan umum bahwa koperasi di Indonesia penting demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan, bukan seperti di NM bahwa koperasi penting untuk persaingan.
Koperasi yang pada umumnya mempunyai misi untuk mensejahterakan masyarakat dengan asas kekeluargaan harus mempunyai inovasi yang mengikuti arus globalisasi namun tidak harus liberal seperti yang terjadi pada badan-badan pemerintah atau swasta dewasa ini.
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan kemajuan ekonomi di Indonesia, koperasi mulai bergerak condong ke arus BPR atau pada khususnya koperasi simpan pinjam. Hal ini banyak di lakukan karena banyak orang menganggap koperasi simpan pinjam bisa menghasilkan keuntungan besar tanpa banyak pergerakan yang menghasilkan resiko besar. Namun, harus disadari, usaha seperti tersebut masih ragu ke halal atau keharamannya karena dalam proses pembayaran kreditnya masih ada bunga yang sampai saat ini masih dilakukan dan dinikmati orang banyak.
Dalam islam, bunga di haramkan dan menurut Al-qur’an, barang siapa yang menjalankan proses riba, yang memakan, yang mendukung atau yang menyetor uang riba, maka Allah sangat membencinya. Banyak hal yang sudah dilakukan pemerintah untuk mengurangi sampai menghilangkan proses riba di Indonesia. Salah satunya dengan adamya bank syariah yang memegang prinsip islam dalam operasionalnya. Namun dewasa ini belum banyak bahkan belum ada koperasi yang berbasis syariah.
Bicara mengenai syariah, kita bukan seharusnya membebani kepada pemerintah seluruhnya. Coba kita mulai dari diri kita sendiri, lingkungan hingga perilaku. Untuk menjalankan itu semua harus di mulai dari bawah atau hal- hal kecil yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari. Contohnya pada siklus produksi cabai merah, dari penanaman, pemanenan hingga pendistribusian sampai ke konsumen. Belakangan ini harga cabai meroket seperti Negara yang tak punya pemerintahan. Bayangkan harga daging bisa di kalahkan oleh cabai. Pemerintah berkata, semua akibat bencana alam. Namun warga berkata berlawanan. Mereka berkata itu ulah cukong atau tengkulak yang dengan seenaknya memberi harga yang mencekik petani, warga dan pemerintah.
Ya, memang ada benarnya juga kata warga. Namun coba kita introspeksi dari semua aspek. Seharusnya pemerintah membentuk koperasi unit desa seperti cerita-cerita yang ada di buku anak-anak SD. Mungkin sederhana, namun bisa saja menjadi pendapat dan langkah yang bagus untuk mensejahterakan masyarakat petani dan masyarakat luas. Koperasi unit desa bisa meminimalisir kegiatan cukong. Koperasi unit desa yang di naungi oleh pemerintah yang otomatis diatur dalam pengeluaran dan penerimaan daerah serta tugas daerah yang harus dilaksanankan dengan sempurna untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian para petani akan menjual hasil panen pada koperasi dengan harga standar pemerintah yang sebelumnya disesuaikan pada kondisi siklus pertanian termasuk pemanenan. Hal tersebut akan menambah penerimaan serta dapat dijadikan persediaan daerah. Alangkah majunya sebuah daerah yang bisa swasembada mandiri yang berperan memajukan Negara dan mensejahterakan masyarakat banyak. Sungguh suatu pekerjaan yang mulia.
Dengan adanya koperasi unit desa, juga dapat dijadikan indicator kemajuan serta sinyal yang nantinya digunakan apabila ada masalah seperti masalah naiknya harga cabai kemarin. Pemda tinggal mencari dimana bagian yang bermasalah tanpa berandai-andai karena semua itu sudah bagian skedul pemda yang sudah pasti ada pencatatannya. Pemda hanya mencari yang janggal dan bisa langsung diatasi tanpa berlarut larut.
Namun, bayangan diatas hanya teori sederhana. Semua bisa dilaksanakan asal semua ditanggapi dan dijalankan dengan serius. Penulis berharap koperasi tidak hanya terpusat pada simpan pinjam. Badan usaha yang sudah ada bisa digunakan untuk memberantas kemiskinan. Tanpa anggaran yang besar, asal serius semua bisa maksimal. Diharapkan dengan adanya inovasi dari koperasi bisa mencegah datangnya permasalahan seperti masalah cabai kemarin.



             Seperti yang ita tau bahwa koperasi sudah amat sangat menyatu dengan masyarakat Indonesia.  Dan  asas asas kekeluargaan sudah begitu melekat di setiap masyarakat Indonesia. Maka dari itu Koperasi dengan sangat mudah bisa beradaptasi di Indonesia, karna sifat Koperasi yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan ini pula banyak koperasi yang dapat berkembang sampai sekarang di zaman modern seperti saat ini
Ketika itu Koperasi yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.







KATA PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Kurang lebihnya saya sebagai penulis mohon maaf yang sebesarnya. Terimkasih


Bekasi, Januari 2014
Penulis