PENGERTIAN
HUKUM
Pengertian hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa
dilihat dari berbagai sudut pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk
definisi hukum ini. Maka dari itu, hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki
keseragaman arti yang bisa berbeda pada berbagai keadaan.
Pada kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata hukum yang
ada di benak kita adalah sebuah ganjaran yang diberikan karena kesalahan yang
dilakukan karena berdampak kepada orang lain. Definisi hukum tidak jauh dari
pemikiran tersebut, yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai makhluk
sosial.
TUJUAN
HUKUM
Tujuan
Hukum dan Sumber-sumber Hukum
A.
Tujuan Hukum
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial,hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,adil yang
ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat
dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur ilmu hukum para sarjana hukum telah
merumuskan tujuan hukum dari berbagai berbagai sudut pandang.
B
. Sumber-Sumber Hukum
Sumber
hukum dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum dalam arti matril dan formil : a.
Sumber hukum materil yaitu faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dapat
ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut
ekonimi,sejarah,sosiologi,filsafat,agama,dll.
b.
Sumber hukum formal yaitu sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan
dasar berlakunya hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya
peraturan-peraturan yan ditaati oleh penegak hukum.
KONDIFIKASI
HUKUM
Kodifikasi
adalah
pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara : .
1.
Hukum Tertulis
(Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai
peraturan-perundangan.
2.
Hukum Tidak Tertulis
(Unstatutery Law = Unwritten Law )
yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum
kebiasaan). Mengenai hukum tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yang
belum dikodifikasikan. Jelas bahwa
unsur-unsur
kodifikasi ialah
a)
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata) b) Sistematis c)
Lengkap Adapun tujuan kodifikasi daripada
hukum tertulis adalah untuk memperoleh
1.
Kepastian hukum
Bersifat
mengikat dan berlaku bagi setiap individu
2.
Penyerdehanaan hukum
Simple
dan sederhana, tidak bersifat ambigu, mudah dipahami, pasal tidak terlalu
banyak, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam pula - Cara
penyederhanaan hukum adalah dengan cara mengikuti aturan teknis dalam UU yang
bersangkutan, yakni UU no 12 tahun 2011
3.
Kesatuan hukum
Jika
suatu hukum membahas tentang suau perkara, maka perkara itu saja yang dibahas,
tidak melebar ke perkara yang lainnya - Contoh : Hukum Bea dan Cukai mengatur
peraturan tentang kepabeanan dan cukai saja, sedangkan pajak dan anggaran
negara tidak dibahas di dalamnya.
NORMA
DAN KAIDAH
norma
adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku
didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah
atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat
hidup tenteram dan damai.
Hukum
merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi
tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan
maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai
sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Hakikat
Kaidah
Didalam
masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya
ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan
sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai
diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah
laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Dalam
sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau
kaidah yakni (1) Impere (perintah)
·
Prohibere (larangan)
·
Permittere (yang dibolehkan).
Dalam
sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam
istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
(1)
Fard (kewajiban)
(2)
sunnat (anjuran)
(3)
ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
(4)
makruh (celaan)
(5)
haram (larangan).
Demikianlah
dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku
sekarang ditanah air kita.Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang,
ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling
pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan
pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan
menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena
itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya
tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·
hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a
priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·
hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a
priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
·
Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
·
Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap
sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian
orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
·
Norma Kesopanan
Adalah peraturan hidup yang muncul dari
hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
·
Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang
diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut
PENGERTIAN EONOMI & HUKUM EKONOMI
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas
manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi
barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti
“keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,”
dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen
rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah
orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari
ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Ilmu ekonomi muncul karena adanya
tiga kenyataan berikut :
• Kebutuhan manusia relatif tidak
terbatas.
• Sumber daya tersedia secara
terbatas.
• Masing-masing sumber daya mempunyai
beberapa alternatif penggunaan.
Ilmu
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi
kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang
terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan
(opportunity cost). Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi
dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
1.Ekonomi
Makro
Ilmu
ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat
(keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional,
kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi,
pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional. Ilmu ekonomi makro
mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
•
Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi.
Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full
employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan
berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat
pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
•
Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang
moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti
terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
•
Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut
disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi
dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila
yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.
2.
Ekonomi Mikro
Sementara
ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil
misalnya perusahaan, rumah tangga. Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang
bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai
tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan
kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu
lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris
paribus.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan
hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan
peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan
kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang
yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar