Konsep Negara bangsa (state nation )terdiri dari beberapa pokok bahsan yaitu negara (state
) yang berarti suatu wilayah batas teritorial yang otoritas sebuah
kumpulan institusinya di permanenkan. dan
bangsa (nation )itu
sendiri berarti kumpulan dari perbedaan orang melalui sebuah bagian kesetiaan
atau cinta dalam bentuk patriotism. dan gabungan keduanya menjadi sebagai
komponen-komponen yang membentuk identitas suatu negara. Suatu negara dikatakan
telah memenuhi syarat sebagai sebuah negara modern, setidak-nya memenuhi
syarat-syarat pokok selain faktor kewilayahan yang merupakan syarat berdirinya sebuah negara bangsa adalah adanya
batas-batas teritorial wilayah, bangsa, pemerintahan, dan adanya pengakuan dari
negara lain.
Yang dimaksud (state nation ) sendiri ialah dimana sebuah Negara memiliki satu konsep atau bentuk dari sebuah kenegaraan yang memperoleh pengesahan
politik dengan menjadi sebuah entit yang berdaulat bagi
satu-satu bangsa sebagai
sebuah (unit) wilayah yang berdaulat. istilah "negara bangsa" atau (state
nation ) sendiri kadang kala disalah gunakan untuk
merujuk kepada nama –nama Negara yang
berdaulat. Setelah sebelumnya memakai konsep Nation State di Indonesia sendiri pasca prokalamasi konsepNation
State diganti dengan konsep state nation yang di pakai untuk konsep
berkenegaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar