Laman

Senin, 14 April 2014

STATE NATION


Konsep Negara bangsa (state nation )terdiri dari beberapa pokok bahsan yaitu  negara (state ) yang berarti suatu wilayah batas teritorial yang otoritas sebuah kumpulan institusinya di permanenkan. dan  bangsa (nation )itu sendiri berarti kumpulan dari perbedaan orang melalui sebuah bagian kesetiaan atau cinta dalam bentuk patriotism. dan gabungan keduanya menjadi sebagai komponen-komponen yang membentuk identitas suatu negara. Suatu negara dikatakan telah memenuhi syarat sebagai sebuah negara modern, setidak-nya memenuhi syarat-syarat pokok selain faktor kewilayahan yang merupakan  syarat berdirinya  sebuah negara bangsa adalah adanya batas-batas teritorial wilayah, bangsa, pemerintahan, dan adanya pengakuan dari negara lain.

Yang dimaksud (state nation ) sendiri ialah dimana sebuah Negara memiliki satu konsep atau bentuk dari sebuah kenegaraan yang memperoleh pengesahan politik dengan menjadi sebuah entit yang berdaulat bagi satu-satu bangsa sebagai sebuah (unit) wilayah yang berdaulat. istilah "negara bangsa" atau (state nation ) sendiri kadang kala disalah gunakan untuk merujuk kepada nama –nama  Negara yang berdaulat. Setelah sebelumnya memakai konsep Nation State di Indonesia sendiri pasca prokalamasi konsepNation State diganti dengan konsep state nation yang di pakai untuk konsep berkenegaraan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar